Selasa, 09 Juni 2009

Lomba Penelitian Ilmiah Remaja (LPIR) 2009

Lomba Penelitian Ilmiah Remaja (LPIR) bertujuan untuk membangkitkan minat dan memupuk kegemaran remaja untuk melakukan kegiatan penelitian yang bersifat ilmiah.

SYARAT PESERTA:
Warga Negara Indonesia; Siswa SMA/MA negeri/swasta; Perorangan atau kelompok; Usia maksimum 19 tahun; Bersedia menyerahkan hak cipta hasil karyanya; Tunduk kepada keputusan Dewan Juri.

RUANG LINGKUP KEILMUAN:
Pertanian, Biologi, Matematika, Fisika, Mesin, Elektronika, Kimia, Geologoi, Kesehatan, Psikologi, Bahasa, Kesusastraan, Sejarah, Kebudayaan, Ekologi, Antar Bidang, Ekonomi, Manajemen, Pendidikan, Sosiologi.

Karya tulis dapat berupa penemuan baru, rekaan asli, inovasi, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kehidupan masyarakat.

PENYAJIAN:
Judul menarik, singkat, dan mencerminkan isi karya penelitian; Menyertakan pendahuluan yang menerangkan intisari masalah yang diteliti, metode atau tatacara lain yang dipakai untuk mendapatkan data dan informasi; Menguraikan hasil penelitian berdasarkan pustaka yang dipakai; Memberikan secara lengkap daftar pustaka (nama penulis, tahun, judul buku/laporan, nama penerbit, kota).

CARA MENGIKUTI:
Karya dikirim kepada: Sekretariat Panitia
Lomba Penelitian Ilmiah Remaja
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas
Gedung B Ditjen Mandikdasmen
Jl. RS. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan 12410
Telp. +62 21 75912056, Fax. +62 21 75912057
email:bagpro_pwk@yahoo.com, www.dikmenum.go.id

Setiap karya disertai Nama Lengkap, Tempat/Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Nomor Induk Siswa, Alamat Rumah dan Alamat Sekolah lengkap dengan nomor telepon, Nama Orang Tua dan Pendidikan Orang Tua. Dilengkapi dengan fotocopy kartu OSIS/Kartu Pelajar.

Penerimaan karya penelitian ilmiah oleh Sekretariat panitia dimulai tanggal 2 Mei 2009 dan berakhir tanggal 30 Juni 2009.

PENENTUAN FINALIS & PEMENANG:

Semua karya yang masuk ke Sekretariat Panitia akan diperiksa kesesuaiannya dan persyaratannya. Semua karya yang memenuhi persyaratan akan dinilai oleh Dewan Juri untuk dipilih dan ditentukan sejumlah karya terbaik sebagai finalis. Para finalis hasil penilaian Dewan Juri akan diminta kehadirannya di Jakarta pada waktu yang telah ditentukan untuk diwawancarai guna menentukan pemenang.

HADIAH DAN PENGHARGAAN:
Menteri Pendidikan Nasional akan memberikan penghargaan berupa TABANAS, Piagam Penghargaan, serta hadiah lain kepada semua finalis.

Pemenang Pertama:
TABANAS sebesar Rp. 10.000.000,-
Pemenang Kedua:
TABANAS sebesar Rp. 7.500.000,-
Pemenang Ketiga:
TABANAS sebesar Rp. 6.000.000,-
Pemenang Harapan Pertama:
TABANAS sebesar Rp. 3.500.000,-
Pemenang Harapan Kedua:
TABANAS sebesar Rp. 3.000.000,-

KETENTUAN KHUSUS:
Karya LPIR yang dikirim tidak boleh merupakan bahan yang diajukan untuk persyaratan ujian, penyelesaian tugas sekolah, dan lain – lainnya.

Karya yang diajukan tidak boleh diikutkan pada lomba lain dan juga bukan karya yang pernah diikutsertakan dalam lomba sebelumnya atau lomba lain yang sejenis.

Apabila hasil karya yang terpilih sebagai finalis merupakan hasil karya kelompok, maka yang diundang hanya ketua atau salah satu anggota kelompok yang mendapat kepercayaan untuk mewakili kelompoknya, dengan persyaratan tertulis.

Sumber
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas

Lomba Jurnalistik Paud Tingkat Nasional Tahun 2009

Tema Lomba Jurnalistik PAUD 2009
“PAUD Sebagai Investasi Strategis Pembangunan Manusia Seutuhnya dan Pembangunan Nasional pada masa mendatang“

Persyaratan Lomba Jurnalistik

  1. Masyarakat Umum/Wartawan.
  2. Karya Tulis mengenai PAUD telah diterbitkan di surat kabar/harian/mingguan/Tabloid, dan Majalah sejak 2 Januari 2009 sampai dengan 2 Juli 2009.
  3. Karya Tulis dapat berupa artikel, feature atau berita minimal 3000 karakter.
  4. Kriteria penilaian mencakup: bobot tulisan, aspek investigasi, argumentasi, orisinilitas data dan fakta, teknik penulisan, struktur penulisan dan bahasa, serta bloking masalah. Solusi: pemecahan masalah yang ditawarkan bukan sekedar fakta dan data. Inovasi: adanya penemuan baru/ide baru.
  5. Karya Tulis (bukti penerbitan, kliping, dan naskah asli serta identitas diri dan kontrak person) dikirim ke:
    PANITIA LOMBA JURNALISTIK PAUD TINGKAT NASIONAL TAHUN 2009
    Up Subdit Kemitraan d/a Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Ditjen PNFI, Depdiknas.
    Gedung E Lantai VII. Jalan: Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta 10270.

Hadiah Pemenang (Pajak ditanggung Pemenang Lomba)

  1. Juara I ( Rp.12.500.000,- )
  2. Juara II ( Rp.10.000.000,- )
  3. Juara III ( Rp.7.500.000,- )
  4. Juara Harapan I ( Rp.6.500.000,- )
  5. Juara Harapan II ( Rp.5.000.000,- )
  6. Juara Harapan III ( Rp.4.000.000,- )

Pengumuman Pemenang Lomba
Pengumuman pemenang akan diinformasikan melalui surat kepada yang bersangkutan selambat - lambatnya pada akhir bulan September 2009.

Ketentuan Tambahan

  1. Segala hasil keputusan panitia mutlak tidak dapat diganggu gugat.
  2. Naskah yang masuk menjadi hak Panitia.

Sumber
Direktorat PAUD, Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal

Sayembara Penulisan Naskah Buku Bacaan - Sekolah Dasar Kelas Rendah

Tema

“Melalui sayembara penulisan naskah bacaan kita tingkatkan budaya gemar membaca dan menulis peserta didik SD kelas rendah.”

Sayembara ini terbuka untuk umum, baik guru, dosen, siswa, mahasiswa, serta tenaga kependidikan, maupun masyarakat luas.

Materi naskah bacaan dapat berupa fiksi atau nonfiksi, dengan mengacu pada muatan lokal atau mata pelajaran di sekolah dasar, serta dikaitkan dengan pembinaan keimanan, ketaqwaan, akhlak mulia, penanaman nilai-nilai Pancasila, pengembangan IPTEK, atau seni budaya daerah dan nasional.

Penghargaan
10 naskah terbaik pertama, hadiah @Rp20.000.000,-
10 naskah terbaik kedua, hadiah @Rp15.000.000,-
10 naskah terbaik ketiga, hadiah @Rp10.000.000,-

Naskah dikirim paling lambat 31 Juli 2009 (stempel pos) atau diserahkan langsung ke:
Panitia Sayembara Penulisan Naskah Bacaan SD Kelas Rendah
Subdit Pembelajaran, Direktorat Pembinaan TK & SD, Gedung E Depdiknas Lt. 18
Jl. Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta 10270

Panduan Teknis Penulisan Naskah Buku Bacaan Sekolah Dasar Kelas Rendah

Info lebih lanjut hubungi
:
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
atau
Subdit Pembelajaran, Direktorat Pembinaan TK & SD, Jakarta
Telp. (021) 5725641, 5725989
Faks. (021) 5725637, 5725989
Website: www.ditptksd.go.id
Email: info@ditptksd.go.id

Mendiknas: Jaga Keaslian Identitas Seni Indonesia

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo meminta agar menjaga keaslian identitas seni Indonesia. Mendiknas menekankan, jangan sampai lahirnya berbagai macam seni kontemporer akan menghilangkan identitas diri sendiri.

"Pendidikan memegang peran penting dalam upaya mempertahankan keaslian dan keunikan ekspresi dan bentuk seni dari masing - masing suku yang ada di Indonesia. Pendidikan juga memberikan kesempatan bagi para siswa untuk lebih kreatif melalui pertukaran seni dengan suku lain, bahkan dengan bangsa dan negara lain, sehingga dapat memperkaya khasanah seni di indonesia," katanya saat membuka Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) ke-2 di Gedung Olah Raga Universitas Negeri Yogyakarta (GOR UNY), Senin (1/06/2009).

Mendiknas mengatakan, semakin terbukanya pergaulan baik antar suku bangsa maupun antara bangsa Indonesia dengan bangsa lain telah menghasilkan satu pertukaran budaya yang pada gilirannya menghasilkan bentuk seni kontemporer. Bangsa Indonesia, kata Mendiknas, termasuk bangsa yang sangat kreatif melahirkan berbagai macam seni kontemporer baik seni suara, seni tari, drama, dan seni lainnya. "Banyak seni kontemporer yang kita hasilkan," katanya.

Menurut Mendiknas, salah satu maksud dari penyelenggaraan FLS2N adalah untuk mendorong tumbuhnya industri kretif yang berbasis seni. Seni, kata Mendiknas, akan mempunyai nilai lebih kalau dipadukan dengan teknologi mutakhir. "Kita bisa hidup dengan berbagai macam karya dan kegiatan seni asal dilaksanakan dengan sebaik - baiknya. Kita bisa menciptakan nilai tambah, bukan hanya menciptakan produk - produk dan jasa - jasa baru yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi juga menciptakan sesuatu yang bernilai tambah tinggi meskipun muatannya lebih banyak muatan seni," katanya.

Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Mandikdasmen) Depdiknas Suyanto melaporkan, kegiatan FLS2N ke-2 ini melibatkan sebanyak 2.665 siswa dari 33 provinsi di Indonesia. Dia menyebutkan, jumlah peserta terdiri atas siswa taman kanak - kanak dan sekolah dasar (240 siswa), sekolah luar biasa (202), sekolah menengah pertama (1.025), sekolah menengah atas (618), dan sekolah menengah kejuruan (580). "Jumlah tersebut belum termasuk siswa dari sekolah Indonesia di luar negeri, yakni dari Kuala Lumpur, Bangkok, dan Moskow sebanyak 40 siswa dan para juri berjumlah 366 orang," katanya.

Suyanto mengatakan, cabang seni yang dilombakan atau difestivalkan ada lima kategori, yakni sastra, seni lukis, seni tari, seni suara, dan seni kriya. Seni sastra terdiri atas membaca puisi, menulis cerpen, dan seni baca Alquran, sedangkan cabang seni yang masuk festival antara lain meliputi tari kreasi baru, tari tradisional, pedalangan, dan band. "Pada FLS2N tahun ini memperebutkan sebanyak 144 medali terdiri atas 78 medali emas, 33 medali perak, dan 33 perunggu. Tidak ada penerima medali perak dan perunggu pada festival, tetapi medali yang diberikan hanya medali emas. Peserta terbaik festival disebut best performance (penampil terbaik)

Selasa, 26 Mei 2009

foto kediri

































Mendiknas Canangkan Program Wajib Belajar 12 Tahun di Provinsi Maluku 2009

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo pada Senin (18/05/2009) di Hall Olah Raga Karang Panjang, Kota Ambon, Provinsi Maluku mencanangkan program Wajib Belajar (Wajar) 12 Tahun di Provinsi Maluku. Pemerintah Provinsi Maluku akan melaksanakan program ini mulai tahun ajaran 2009/2010. Diharapkan, program ini akan tuntas paripurna pada 2013.


Pencanangan program Wajar 12 Tahun ditandai dengan penekanan sirine dan penandatanganan naskah oleh Mendiknas dilanjutkan dengan penyerahan bantuan operasional sekolah (BOS) kepada tiga kepala sekolah. Peluncuran program ini ditandai juga dengan penerbitan seri perangko Wajib Belajar 12 Tahun.

Mendiknas mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi Maluku untuk melaksanakan program Wajar 12 Tahun. Mendiknas mengatakan, investasi yang terbaik adalah investasi pada manusia itu sendiri. "Sebaik - baik investasi adalah investasi di bidang pendidikan. Hanya dengan itulah akan terjadi perubahan nasib masyarakat," katanya.

Hadir pada acara Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu, Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas Suyanto, Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Depdiknas Didik Suhardi. Acara pencanangan juga dihadiri oleh tidak kurang 4.000 siswa SMA/SMK, para kepala dinas pendidikan, para kepala sekolah, bupati dan walikota, para ketua DPRD provinsi, kabupaten, dan kota se Maluku.

Mendiknas menyampaikan, mulai 2009 unit biaya BOS dinaikkan secara signifikan oleh pemerintah pusat dengan maksud supaya wajib belajar 9 tahun SD/MI/Paket A dan SMP/MTs/Paket B bisa gratis. Mendiknas menggarisbawahi, yang dimaksud dengan gratis adalah bukan kemudian tidak ada lagi biaya yang ditanggung oleh peserta didik. "Gratis itu dari biaya operasional sekolah. Untuk pakaian, ikat pinggang, sepatu, dan makan pagi masih dibayar peserta didik. Jadi jangan salah interpretasi, gratis itu bukan berarti gratis segalanya," katanya.

Dengan diperluasnya pengertian wajib belajar dari sembilan menjadi 12 tahun, Mendiknas meminta kepada jajaran pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota untuk memberikan batasan yang lebih jelas lagi apa yang dimaksud dengan gratis itu. "Saya mohon di tingkat daerah baik provinsi maupun kabupaten ada pengaturan lebih lanjut melalui peraturan daerah. Kemudian, yang lebih teknis bisa diatur dalam peraturan gubernur, bupati, atau walikota. Hal ini dilakukan supaya yang dimaksud dengan bebas pungutan jelas batasannya, sekaligus saya mohon ada pengaturan mengenai sangsinya," katanya.

Lebih lanjut Mendiknas mengatakan, pengertian gratis bukan berarti menghalang - halangi kepala sekolah untuk menerima sumbangan sukarela dari masyarakat. Kepala sekolah, kata Mendiknas, dituntut piawai dalam menggalang sumbangan dari masyarakat. Bukan saja hanya dari orang tua murid, tetapi, Mendiknas mencontohkan, dari masyarakat luas seperti perusahaan milik negara, perusahaan milik daerah, dan perusahaan - perusahaan swasta. "Kunci sekolah menjadi bermutu adalah kalau sekolahnya makmur, tetapi tanpa melakukan pungutan. Kepala sekolah yang baik adalah yang mampu secara persuasif dan simpatik menggalang dana dan berhasil," katanya.

Menurut Mendiknas, pungutan berbeda dengan sumbangan sukarela. Pungutan, kata Mendiknas, besarnya ditentukan oleh kepala sekolah dan komite. Adapun saat pembayarannya terkonsentrasi di bulan - bulan tertentu saja. "Biasanya di bulan Agustus. Namun, kalau sumbangan, akan dibayar oleh orang tua atau masyarakat kapan saja. Sumbangan sangat dianjurkan," katanya.

Karel mengatakan, salah satu strategi pelaksanaan program Wajar 12 Tahun ini ditempuh dengan memberikan BOS bagi siswa SMA/MA/SMK baik negeri maupun swasta se Provinsi Maluku yang besarnya diatur sesuai dengan ketentuan yang diberikan melalui APBD Provinsi Maluku.

Pertama, Karel merinci, BOS SMA dengan sasaran 52.820 siswa dengan subsidi sebanyak Rp.475.000,00 per tahun per siswa. Kedua, BOS MA dengan sasaran 4.856 siswa dengan subsidi sebanyak Rp.475.000,00 per tahun per siswa. Ketiga, BOS SMK dengan sasaran 12.998 siswa dengan subsidi sebanyak Rp.600.000,00 per tahun per siswa.

Karel menyebutkan, komponen gratis dari dana BOS adalah untuk pendaftaran siswa baru, pengadaan buku teks meliputi bahan ajaran dan lembar kerja siswa, pembelian bahan - bahan habis pakai untuk keperluan administrasi sekolah, pembiayaan kegiatan kesiswaan, pengadaan alat peraga dan bahan praktikum laboratorium, pembiayaan ujian sekolah dan ulangan, dan pembiayaan kesejahteraan dan pengembangan profesi guru.***

Senin, 18 Mei 2009

Sistem Pendidikan Nasional 2009

Pelaksanaan pendidikan nasional berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

.: Jalur Pendidikan

Jalur pendidikan terdiri atas:

  1. pendidikan formal,
  2. nonformal, dan
  3. informal.

Jalur Pendidikan Formal

Jenjang pendidikan formal terdiri atas:

  1. pendidikan dasar,
  2. pendidikan menengah,
  3. dan pendidikan tinggi.

Jenis pendidikan mencakup:

  1. pendidikan umum,
  2. kejuruan,
  3. akademik,
  4. profesi,
  5. vokasi,
  6. keagamaan, dan
  7. khusus.

Pendidikan Dasar

Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.

Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Pendidikan dasar berbentuk:

  1. Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta
  2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan Menengah

Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.

Pendidikan menengah terdiri atas:

  1. pendidikan menengah umum, dan
  2. pendidikan menengah kejuruan.

Pendidikan menengah berbentuk:

  1. Sekolah Menengah Atas (SMA),
  2. Madrasah Aliyah (MA),
  3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
  4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan Tinggi

Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Perguruan tinggi dapat berbentuk:

  1. akademi,
  2. politeknik,
  3. sekolah tinggi,
  4. institut, atau
  5. universitas.

Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.

Pendidikan Nonformal

Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.

Pendidikan nonformal meliputi:

  1. pendidikan kecakapan hidup,
  2. pendidikan anak usia dini,
  3. pendidikan kepemudaan,
  4. pendidikan pemberdayaan perempuan,
  5. pendidikan keaksaraan,
  6. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
  7. pendidikan kesetaraan, serta
  8. pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Satuan pendidikan nonformal terdiri atas:

  1. lembaga kursus,
  2. lembaga pelatihan,
  3. kelompok belajar,
  4. pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
  5. majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.

Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Pendidikan Informal

Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

.: Pendidikan Anak Usia Dini

Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.

Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.

Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk:

  1. Taman Kanak-kanak (TK),
  2. Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk:

  1. Kelompok Bermain (KB),
  2. Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

.: Pendidikan Kedinasan

Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.

Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.

Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.

.: Pendidikan Keagamaan

Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Pendidikan keagamaan berbentuk:

  1. pendidikan diniyah,
  2. pesantren,
  3. pasraman,
  4. pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.

.: Pendidikan Jarak Jauh

Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.

Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.



.: Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus

Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

**Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Daftar Istilah

Pendidikan
Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Pendidikan nasional
Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Sistem pendidikan nasional
Keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Peserta didik
Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Jalur pendidikan
Wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

Jenjang pendidikan
Tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

Jenis pendidikan
Kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.

Satuan pendidikan
Kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Pendidikan formal
Jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Pendidikan nonformal
Jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Pendidikan informal
Jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

Pendidikan anak usia dini
Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Pendidikan jarak jauh
Pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.

Standar nasional pendidikan
Kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wajib belajar
Program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Warga Negara
Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Masyarakat
Kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

Pemerintah
Pemerintah Pusat.

Pemerintah Daerah
Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.

Menteri
Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.

Design by infinityskins.blogspot.com 2007-2008