Kamis, 26 Mei 2011

Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru Berprestasi Tahun 2011

Pemilihan Guru Berprestasi Tahun 2011 merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008. Guru Berprestasi dapat menjadi guru model atau contoh bagi guru
lainnya karena yang bersangkutan mempunyai prestasi yang luar biasa atau melebihi yang dicapai guru lain sehingga berdampak positif terhadap peningkatan mutu dan proses hasil pembelajaran menuju standar nasional pendidikan.
Pedoman ini merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), serta Panitia Daerah maupun Nasional dalam penyelenggaraan Pemilihan Guru Berprestasi tahun 2011, mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai dengan tingkat nasional.

Selengkapnya Pedoman guru berprestasi dapat diunduh disini.
http://freshtutorial.com/search-engine-optimization-blogger/
pedoman__guru_berprestasi_.pdf

Design by infinityskins.blogspot.com 2007-2008