lainnya karena yang bersangkutan mempunyai prestasi yang luar biasa atau melebihi yang dicapai guru lain sehingga berdampak positif terhadap peningkatan mutu dan proses hasil pembelajaran menuju standar nasional pendidikan.
Pedoman ini merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), serta Panitia Daerah maupun Nasional dalam penyelenggaraan Pemilihan Guru Berprestasi tahun 2011, mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai dengan tingkat nasional.