Rabu, 06 Oktober 2010

Kemdiknas Turunkan Tim Evaluasi RSBI

Kementerian Pendidikan Nasional saat ini telah menurunkan tim untuk mengevaluasi menyeluruh terhadap semua sekolah berlabel rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI).
Tim tersebut melakukan verifikasi dalam empat aspek yakni, akuntabilitas, prestasi akademik, rekrutmen siswa, dan pemenuhan prasyarat SBI.
Evaluasi diharapkan akan selesai Juli tahun ini. Hasil evaluasi tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk membuat peraturan baru yang ditargetkan selesai Agustus nanti.
“Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua RSBI termasuk akuntabilitas mulai dari keuangan termasuk verifikasi penggunaan dana anggaran RSBI. Karena, tahun ajaran baru rampung Juni-Juli, laporan rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) baru ditutup Juni sehingga evaluasi akuntabilitas baru rampung akhir Juni,” kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh di Jakarta, Rabu (16/6).
Seperti diberitakan harian ini sebelumnya (SP,12/6) peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri memperkirakan terjadi penyimpangan penggunaan dana proyek RSBI) sampai 30 persen yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 151 juta per sekolah selama tiga tahun (2007-2009). Jika jumlah ditotal untuk 1.172 RSBI, jumlahnya mencapai Rp 176 miliar dari dana hibah yang dikucurkan ke RSBI sebesar Rp 500 juta per tahun.
Mendiknas mengelaborasi bahwa evaluasi RSBI itu akan meliputi akuntabilitas pengelolaan sekolah mulai dari keuangan, pencapaian prestasi akademik seperti nilai akademik lulusannya.
Demikian pula soal rekrutmen penerimaan mahasiswa apakah murni menurut kemampuan akademiknya atau malah, karena kemampuan membayar, dan pemenuhan prasyarat sebagai RSBI seperti tenaga pendidik dan sarana prasarana.

Verifikasi
Dalam rangka mencegah terjadinya korupsi Kemdiknas melakukan verifikasi laporan keuangan sekolah termasuk penggunaan anggaran. Menjadi kewenangan daerah untuk melakukan pengawasan terhadap sekolah-sekolah binaannya
Jika ada penyelewengan, pelakukanya dapat dipidanakan. Kalau ada bukti-bukti terjadi penyelewengan dana terutama dana block grant baik dari pusat maupun daerah, sekolah dapat diproses secara hukum.
”Akuntabilitas dalam tata kelola SDM dan keuangan sangat penting, apakah dalam mengelola keuangan bisa dipertanggungjawabkan atau tidak,” tandasnya.Mendiknas menyatakan, dalam peraturan baru terkait dengan RSBI akan diatur juga soal besaran sumbangan pendidikan tertinggi di setiap daerah. Kemdiknas juga akan menentukan berapa biaya tertinggi dan terendah untuk RSBI di suatu daerah.
“Terkait dengan penarikan sumbangan dari orangtua akan disesuaikan dengan indeks kemahalan tiap daerah, indeks biaya di tiap daerah berbeda tidak bisa disamaratakan. Sebab, kontribusi pemerintah daerah terhadap RSBI berbeda-beda,” kata Nuh

Design by infinityskins.blogspot.com 2007-2008