Senin, 12 Oktober 2009

Mendiknas: Guru Lebih Kreatif Ajarkan Kesadaran Berkonstitusi

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo meminta agar para guru lebih kreatif mengajarkan kesadaran berkonstitusi. Lebih dari itu, kata Mendiknas, guru bukan hanya mengajarkan tentang kewarganegaraan, tetapi juga bagaimana pendidikan diatur di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang - Undang Sistem Pendidikan Nasional.


Mendiknas meminta agar guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) memahami betul bahwa sudah terjadi reformasi pendidikan secara kolosal dan mendasar di dalam UUD 1945. Lebih lanjut Mendiknas mengatakan, amanat untuk mengajarkan dan mensosialisasikan kesadaran berkonstitusi bukan hanya tugas guru mata pelajaran PKn saja.

Mendiknas mengatakan, seorang guru sejarah mestinya mengajarkan sejarah dalam perspektif konstitusi. Sementara guru agama dapat mengajarkan hablumminannas atau hubungan dengan sesama makhluk dalam perspektif konstitusi di dalam bingkai Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI). "Kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan bisa dipakai untuk sosialisasi kesadaran berkonstitusi," kata Mendiknas usai menyaksikan penandatangan nota kesehapaman bersama antara Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dan Departemen Agama (Depag), Jumat (9/10/2009), di Hotel Sheraton Media, Jakarta.

Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar, Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional Dodi Nandika, dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Bahrul Hayat. Turut menyaksikan penandatanganan Ketua MK Moh.Mahfud MD dan Menteri Agama Maftuh Basyuni.

Nota kesepahaman ini menyepakati kerjasama ketiga belah pihak untuk melakukan penyelenggaraan pendidikan kesadaran berkonstitusi dan pemilihan guru berprestasi bagi guru PKn se-Indonesia.

Mahkamah Konstitusi menjadikan anak didik sebagai kelompok sasaran yang strategis untuk mewujudkan budaya sadar berkonstitusi. Alasannya karena potensi peranan mereka pada masa datang sebagai generasi penerus perjuangan bangsa. MK memandang gurulah yang dianggap sosok terbaik yang dapat melakukannya.

Mendiknas mengatakan, dampak pendidikan kesadaran berkonstitusi sangat bagus diterapkan di sekolah. Melalui pendidikan ini, kata Mendiknas, siswa akan semakin menyadari tentang konstitusi bangsa ini. "Konstitusi adalah kesepakatan kita yang harus kita pegang betul dalam kehidupan sehari - hari," katanya.

Menteri Agama Maftuh Basyuni mengatakan, guru madrasah atau guru sekolah adalah garda terdepan dalam upaya penyebarluasan ilmu dan pengetahuan. Menurut dia, memberikan pemahaman tentang konstitusi bagi para guru merupakan upaya sangat strategis dalam penyadaran berkonstitusi. "Apabila para guru telah memahami konstitusi maka dapat dijamin bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama sebagian besar masyarakat Indonesia akan segera memahami konstitusi secara baik," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Maftuh, sosialisasi kepada para guru Pkn dan siswa madrasah tidak saja memberikan pengetahuan tentang konstitusi kepada para guru itu sendiri, melainkan dapat mendorong upaya penyadaran berkonstitusi kepada masyarakat Indonesia seluruhnya." Dan pada gilirannya akan menumbuhkan lembaga kontrol sosial yang dapat berperan serta menciptakan tertib bernegara dan bermasyarakat," katanya.

Ketua MK Moh Mahfud MD meminta agar jangan mengajarkan konstitusi kepada siswa bahwa konstitusi itu benar karena konstitusi merupakan hasil kesepakatan. Namun demikian, lanjut dia, terlepas dari soal benar dan salah secara teori konstitusi yang disepakati saat ini adalah yang benar dan harus diikuti oleh siapapun dan mengikat dengan segala konsekuensi hukum.***

Design by infinityskins.blogspot.com 2007-2008